MENENUN DAMAI DI TANAH TAPAL KUDA: MEMAKNAI KEHORMATAN DI BAWAH PAYUNG HUKUM

 


Pernahkah kita merenung, dibalik hijaunya perbukitan dan hamparan sawah wilayah Tapal Kuda—dari Pasuruan hingga Banyuwangi—tersimpan sebuah narasi tentang harga diri yang begitu dijunjung tinggi?

Di tanah ini, nafas budaya Madura menyatu erat dengan kearifan lokal, melahirkan sebuah karakter masyarakat yang teguh dan berani. Namun, terkadang keteguhan itu diuji oleh sebuah fenomena yang kita kenal sebagai Carok. Sebagaimana kasus duel carok yang terjadi di Probolinggo sekitar bulan Juni 2024 lalu, dua saudara saling tebas lantaran cemburu istri sering digoda oleh sepupunya. Hal tersebut menunjukkan bahwa tradisi carok tidak hanya berkembang di Pulau Madura saja, tetapi juga di wilayah-wilayah perantauan masyarakat Madura seperti halnya wilayah Tapal Kuda.

Antara Harga Diri dan Bilah Senjata                                        

Dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Budaya Hukum Dalam Menanggulangi Carok Di Masyarakat Madura Berdasar Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Sarana Politik Kriminal” yang disusun oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., kita diajak menyelami bahwa carok bukanlah sekadar pertikaian fisik biasa. Ia adalah sebuah manifestasi dari perasaan malo (malu) atau harga diri yang terinjak. Bagi sebagian masyarakat Madura, ada pepatah yang sangat mendalam: “ango’an potèya tolang, ètèmbhang potèya mata, artinya lebih baik mati berkalang tanah daripada hidup harus dengan menanggung rasa malu. Namun, mari kita duduk sejenak dan melihat lebih jernih. Di era modern ini, apakah kejantanan harus selalu berujung pada kilatan celurit?

Hukum Negara: Sang Pengayom Nyawa

Indonesia adalah rumah besar yang dibangun di atas pondasi hukum. Dalam kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain—terlepas dari latar belakang budayanya—tetap merupakan peristiwa hukum yang serius.

Hukum tidak hadir untuk mengebiri budaya atau meremehkan arti harga diri. Sebaliknya, hukum hadir untuk melindungi hak yang paling mendasar: hak untuk hidup. Ketika carok pecah di wilayah Tapal Kuda, negara tidak melihatnya sebagai sebuah "tradisi", melainkan sebagai sebuah tragedi yang menyentuh Pasal 458 atau Pasal 459 KUHP 2025. Disana terdapat batas yang tegas antara menjaga kehormatan dan melanggar hak orang lain untuk terus bernafas.

Perspektif Jinayah: Menjaga Keluhuran Syariah

Di wilayah Tapal Kuda yang didominasi oleh nilai-nilai keislaman, carok sering kali berbenturan dengan prinsip-prinsip Jinayah. Dalam hukum Islam, perlindungan terhadap nyawa (Hifdzun Nafs) adalah salah satu dari lima tujuan utama syariat (Maqashid al-Syari'ah). Dalam perspektif Hukum Pidana Islam (Jinayah), carok tergolong pembunuhan sengaja (Qatl al-Amd). Sebagai pembunuhan sengaja, carok jelas dan tegas sangat dilarang. Allah SWT melalui Al-Qur’an telah melarang manusia untuk membunuh sesamanya. Dalam HPI, kejahatan menghilangkan nyawa dan melukai anggota badan seseorang, kepada pelakunya diancam dengan hukuman qishash (hukuman mati) atau diyat (ganti rugi) sepanjang wali menyetujui. Hukuman tersebut pada hakikatnya merupakan upaya preventif agar manusia tidak dengan mudah saling membunuh antar sesamanya.

Hikmah adanya qishash dengan hukuman mati semata mata untuk menegakkan keadilan di masyarakat. Adapun hikmah dari adanya diyat (denda) dengan harta adalah untuk kepentingan kedua belah pihak. Dari sisi pembunuh, dengan membayar denda kepada keluarga terbunuh yang bersangkutan memiliki kesempatan hidup untuk bertobat. Adapun bagi keluarga yang terbunuh, adanya denda yang dibayarkan kepada ahli waris akan meringankan beban kelangsungan hidupnya, setidak-tidaknya secara ekonomi.

Kesenjangan yang Perlu Dijembatani

Menarik untuk disimak bahwa seringkali terjadi legal gap atau kesenjangan hukum. Masyarakat terkadang merasa keadilan formal di pengadilan terlalu jauh dan rumit untuk menyembuhkan luka batin akibat penghinaan. Disinilah letak tantangannya. Kita membutuhkan jembatan.

Disertasi Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., tersebut menyarankan sebuah pendekatan yang sangat indah: Rekonstruksi Budaya Hukum. Artinya, kita tidak hanya mengandalkan jeruji besi, tetapi mengembalikan peran tokoh-tokoh mulia di masyarakat—para Kiai, sesepuh, dan pemimpin desa—untuk menjadi penengah.

Masa Depan: Kehormatan Tanpa Darah

Kehormatan yang sejati tidak tumbuh dari luka orang lain, melainkan dari kemampuan kita untuk menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Di wilayah Tapal Kuda yang religius dan kental dengan persaudaraan, dialog seharusnya menjadi "senjata" yang lebih tajam daripada sebilah baja.

Sudah saatnya kita memaknai ulang keberanian. Berani bukan hanya tentang siapa yang memegang senjata terakhir, tetapi siapa yang berani memutus rantai dendam demi masa depan anak cucu yang lebih tenang.

Hukum nasional dan kearifan lokal di Tapal Kuda sejatinya bisa berjalan beriringan. Mari kita jaga harga diri dengan cara-cara yang bermartabat, dimana keadilan dijunjung tinggi, dan nyawa tetap menjadi sesuatu yang suci. Karena pada akhirnya, damai itu bukan hanya indah, tapi ia adalah bentuk tertinggi dari sebuah kehormatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAKIM: BENTENG TERAKHIR PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA DIBAWAH KUHAP 2025