MENENUN DAMAI DI TANAH TAPAL KUDA: MEMAKNAI KEHORMATAN DI BAWAH PAYUNG HUKUM
Pernahkah kita merenung, dibalik hijaunya perbukitan dan
hamparan sawah wilayah Tapal Kuda—dari Pasuruan hingga Banyuwangi—tersimpan
sebuah narasi tentang harga diri yang begitu dijunjung tinggi?
Di tanah ini, nafas budaya Madura menyatu erat dengan
kearifan lokal, melahirkan sebuah karakter masyarakat yang teguh dan berani.
Namun, terkadang keteguhan itu diuji oleh sebuah fenomena yang kita kenal
sebagai Carok. Sebagaimana kasus duel carok yang terjadi di Probolinggo sekitar
bulan Juni 2024 lalu, dua saudara saling tebas lantaran cemburu istri sering digoda
oleh sepupunya. Hal tersebut menunjukkan bahwa tradisi carok tidak hanya
berkembang di Pulau Madura saja, tetapi juga di wilayah-wilayah perantauan masyarakat
Madura seperti halnya wilayah Tapal Kuda.
Antara Harga Diri dan Bilah
Senjata
Dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Budaya Hukum Dalam Menanggulangi
Carok Di Masyarakat Madura Berdasar Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Sarana
Politik Kriminal” yang disusun oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., kita diajak
menyelami bahwa carok bukanlah sekadar pertikaian fisik biasa. Ia adalah sebuah
manifestasi dari perasaan malo (malu) atau harga diri yang terinjak.
Bagi sebagian masyarakat Madura, ada pepatah yang sangat mendalam: “ango’an
potèya tolang, ètèmbhang potèya mata”, artinya
lebih baik mati berkalang tanah daripada hidup harus dengan menanggung rasa
malu. Namun, mari kita duduk
sejenak dan melihat lebih jernih. Di era modern ini, apakah kejantanan harus
selalu berujung pada kilatan celurit?
Hukum Negara: Sang Pengayom
Nyawa
Indonesia adalah rumah besar yang dibangun di atas pondasi
hukum. Dalam kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan yang
menghilangkan nyawa orang lain—terlepas dari latar belakang budayanya—tetap
merupakan peristiwa hukum yang serius.
Hukum tidak hadir untuk mengebiri budaya atau meremehkan
arti harga diri. Sebaliknya, hukum hadir untuk melindungi hak yang paling
mendasar: hak untuk hidup. Ketika carok pecah di wilayah Tapal Kuda,
negara tidak melihatnya sebagai sebuah "tradisi", melainkan sebagai
sebuah tragedi yang menyentuh Pasal 458 atau Pasal 459 KUHP 2025. Disana
terdapat batas yang tegas antara menjaga kehormatan dan melanggar hak orang
lain untuk terus bernafas.
Perspektif Jinayah: Menjaga
Keluhuran Syariah
Di wilayah Tapal Kuda yang didominasi oleh
nilai-nilai keislaman, carok sering kali berbenturan dengan prinsip-prinsip Jinayah. Dalam hukum
Islam, perlindungan terhadap nyawa (Hifdzun Nafs) adalah salah satu dari lima tujuan
utama syariat (Maqashid
al-Syari'ah). Dalam perspektif Hukum Pidana
Islam (Jinayah), carok tergolong pembunuhan
sengaja (Qatl al-Amd). Sebagai pembunuhan sengaja, carok jelas dan tegas
sangat dilarang. Allah SWT melalui Al-Qur’an telah melarang manusia untuk
membunuh sesamanya. Dalam HPI, kejahatan menghilangkan nyawa dan melukai anggota
badan seseorang, kepada pelakunya diancam dengan hukuman qishash (hukuman
mati) atau diyat (ganti rugi) sepanjang wali menyetujui. Hukuman
tersebut pada hakikatnya merupakan upaya preventif agar manusia tidak
dengan mudah saling membunuh antar sesamanya.
Hikmah adanya qishash
dengan hukuman mati semata mata untuk menegakkan keadilan di masyarakat. Adapun
hikmah dari adanya diyat (denda) dengan harta adalah untuk kepentingan
kedua belah pihak. Dari sisi pembunuh, dengan membayar denda kepada keluarga
terbunuh yang bersangkutan memiliki kesempatan hidup untuk bertobat. Adapun
bagi keluarga yang terbunuh, adanya denda yang dibayarkan kepada ahli waris
akan meringankan beban kelangsungan hidupnya, setidak-tidaknya secara
ekonomi.
Kesenjangan yang Perlu
Dijembatani
Menarik untuk disimak bahwa seringkali terjadi legal
gap atau kesenjangan hukum. Masyarakat terkadang merasa keadilan formal di
pengadilan terlalu jauh dan rumit untuk menyembuhkan luka batin akibat
penghinaan. Disinilah letak tantangannya. Kita membutuhkan jembatan.
Disertasi Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., tersebut menyarankan
sebuah pendekatan yang sangat indah: Rekonstruksi Budaya Hukum. Artinya,
kita tidak hanya mengandalkan jeruji besi, tetapi mengembalikan peran
tokoh-tokoh mulia di masyarakat—para Kiai, sesepuh, dan pemimpin desa—untuk
menjadi penengah.
Masa Depan: Kehormatan Tanpa
Darah
Kehormatan yang sejati tidak tumbuh dari luka orang lain,
melainkan dari kemampuan kita untuk menyelesaikan perselisihan dengan kepala
dingin dan hati yang lapang. Di wilayah Tapal Kuda yang religius dan kental
dengan persaudaraan, dialog seharusnya menjadi "senjata" yang lebih
tajam daripada sebilah baja.
Sudah saatnya kita memaknai ulang keberanian. Berani bukan
hanya tentang siapa yang memegang senjata terakhir, tetapi siapa yang berani
memutus rantai dendam demi masa depan anak cucu yang lebih tenang.
Hukum nasional dan kearifan lokal di Tapal Kuda sejatinya
bisa berjalan beriringan. Mari kita jaga harga diri dengan cara-cara yang
bermartabat, dimana keadilan dijunjung tinggi, dan nyawa tetap menjadi sesuatu
yang suci. Karena pada akhirnya, damai itu bukan hanya indah, tapi ia adalah
bentuk tertinggi dari sebuah kehormatan.

Komentar
Posting Komentar