HAKIM: BENTENG TERAKHIR PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA DIBAWAH KUHAP 2025
Perjalanan menuju keadilan di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih manusiawi. Seiring dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025, terjadi pergeseran yang fundamental dalam sistem peradilan pidana kita. Implementasi KUHAP tahun 2025 bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah revolusi kesadaran. Di tengah arus perubahan ini, posisi Hakim kini dikukuhkan bukan hanya sebagai pemutus perkara, melainkan sebagai Benteng Terakhir Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang memiliki otoritas penuh untuk mendisiplinkan seluruh proses penegakan hukum. Paradigma baru ini menuntut pergeseran fundamental: dari hukum yang bersifat pembalasan (retributif) semata, menjadi hukum yang memuliakan harkat dan martabat manusia. Dalam konteks ini, Kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners turut menyoroti bahwa penguatan peran hakim adalah kunci utama untuk memastikan tidak ada lagi kesewenang-wenangan di ruang-ruang gelap pemeriksaan. ...